Pasal 225 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 225 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan

Pasal 225 KUHAP

(1) Panitera menyelenggarakan buku daftar untuk semua perkara;

(2) Dalam daftar itu dicatat nama dan identitas terdakwa, tindak pidana yang didakwakan, tanggal penerimaan perkara, tanggal terdakwa mulai ditahan apabila ia ada di dalam tahanan, tanggal dan isi putusan secara singkat, tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi, dan lain hal yang erat hubungannya dengan proses perkara.

Penjelasan Pasal 225 KUHAP

Cukup jelas.

---

Pasal 225 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.