Pasal 225 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Ketiga: Hukum Perwakafan - Bab IV: Perubahan, Penyelesaian Dan Pengawasan Benda Wakaf; Bagian Kesatu - Perubahan Benda Wakaf.
Pasal 225 KHI
- Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.
- Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantur Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan:
a. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;
b. karena kepentingan umum.
---
Referensi: Pasal 225 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.