Pasal 224 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB III tentang Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat, Bagian Kesatu tentang Makar terhadap Negara Sahabat, Paragraf 2 Makar terhadap Kepala Negara Sahabat.
Pasal 224 KUHP Baru
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan Pasal 224 KUHP Baru
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sumber: Pasal 224 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.