Pasal 224 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Ketiga: Hukum Perwakafan - Bab III: Tata Cara Perwakafan Dan Pendaftaran Benda Wakaf; Bagian Kedua - Pendaftaran Benda Wakaf.
Pasal 224 KHI
Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 223 ayat (3) dan (4), maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestarian.
---
Referensi: Pasal 224 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.