Pasal 221 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 221 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Ketiga: Hukum Perwakafan - Bab II: Fungsi, Unsur-Unsur Dan Syarat-Syarat Wakaf; Bagian Ketiga - Kewajiban dan Hak-hak Nadzir.

Pasal 221 KHI

  1. Nadzir diberhentikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan karena:
    a. meninggal dunia;
    b. atas permohonan sendiri;
    c. tidak dapat melakukan kewajibannya lagi sebagai Nadzir;
    d. melakukan suatu kejahatan sehingga dipidana.
  2. Bilamana terdapat lowongan jabatan Nadzir karena salah satu alasan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), maka penggantinya diangkat oleh Kepala Kantor Urutan Agama Kecamatan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
  3. Seorang Nadzir yang telah berhenti, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub a, tidak dengan sendirinya digantikan oleh salah seorang ahli warisnya.

---

Referensi: Pasal 221 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.