Pasal 220 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 220 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan

Pasal 220 KUHAP

(1) Tiada seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung;

(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim yang bersangkutan, wajib mengundurkan diribaik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya;

(3) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pejabat pengadilan yang berwenang yang menetapkannya;

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam makna ayat tersebut di atas berlaku bagi penuntut umum.

Penjelasan Pasal 220 KUHAP

Cukup jelas.

---

Pasal 220 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.