Pasal 22 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab II - Pidana.
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Militer yang dilepas bersyarat yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syarat-syarat yang dinyatakan dalam surat pelepasan bersyarat dapat ditahan oleh Panglima/Perwira Komandan langsung yang membawahkan terpidana, Perwira tersebut wajib dengan segera melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
---
Pasal 22 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.