Pasal 218 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 218 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Ketiga: Hukum Perwakafan - Bab II: Fungsi, Unsur-Unsur Dan Syarat-Syarat Wakaf; Bagian Kedua - Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf.

Pasal 218 KHI

  1. Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (6), yang kemudian menuangkannya dalam bentuk ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
  2. Dalam keadaan tertentu, penyimpangan dan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Agama.

---

Referensi: Pasal 218 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.