Pasal 217 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 217 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Ketiga: Hukum Perwakafan - Bab II: Fungsi, Unsur-Unsur Dan Syarat-Syarat Wakaf; Bagian Kedua - Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf.

Pasal 217 KHI

  1. Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam hal badan-badan hukum, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum.
  3. Benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) harus merupakan benda milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa.

---

Referensi: Pasal 217 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.