Pasal 215 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Ketiga: Hukum Perwakafan - Bab I: Ketentuan Umum.
Pasal 215 KHI
Yang dimaksud dengan:
- Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
- Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
- Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
- Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak uang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
- Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
- Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, berkewajiban menerima ikrar dan wakaf dan menyerahkannya kepada Nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan.
- Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
---
Referensi: Pasal 215 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.