Pasal 214 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab VI: Hibah.
Pasal 214 KHI
Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.
---
Referensi: Pasal 214 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.