Pasal 210 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 210 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab VI: Hibah.

Pasal 210 KHI

  1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
  2. Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

---

Referensi: Pasal 210 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.