Pasal 213 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 213 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan

Pasal 213 KUHAP

Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.

Penjelasan Pasal 213 KUHAP

Berbeda dengan pemeriksaan menurut acara biasa, maka pemeriksaan menurut acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, terdakwa boleh mewakilkan di sidang.

---

Pasal 213 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.