Pasal 213 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan
Pasal 213 KUHAP
Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.
Penjelasan Pasal 213 KUHAP
Berbeda dengan pemeriksaan menurut acara biasa, maka pemeriksaan menurut acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, terdakwa boleh mewakilkan di sidang.
---
Pasal 213 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.