Pasal 213 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab VI: Hibah.
Pasal 213 KHI
Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
---
Referensi: Pasal 213 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.