Pasal 212 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab VI: Hibah.
Pasal 212 KHI
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
---
Referensi: Pasal 212 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.