Pasal 211 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara, Paragraf 3 tentang Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang.
Pasal 211 KUHP Baru
Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi tentara asing yang sedang berperang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kemungkinan akan menghadapi Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan jika Perang benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan Pasal 211 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 211 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.