Pasal 210 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab VI: Hibah.
Pasal 210 KHI
- Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
- Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
---
Referensi: Pasal 210 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.