Pasal 207 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 207 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab V: Wasiat.

Pasal 207 KHI

Wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntutan kerohanian sewaktu ia menderita sakit sehingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa.

---

Referensi: Pasal 207 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.