Pasal 204 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VII Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
Pasal 204 KUHP
- Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
---
Pasal 204 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.