Pasal 203 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 203 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab V: Wasiat.

Pasal 203 KHI

  1. Apabila surat wasiat dalam keadaan tertutup, maka penyimpanannya di tempat Notaris yang membuatnya atau di tempat lain, termasuk surat-surat yang ada hubungannya.
  2. Bilamana suatu surat wasiat dicabut sesuai dengan Pasal 199 maka surat wasiat yang telah dicabut itu diserahkan kembali kepada pewasiat.

---

Referensi: Pasal 203 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.