Pasal 202 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 202 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab V: Wasiat.

Pasal 202 KHI

Apabila wasiat ditujukan untuk berbagai kegiatan kebaikan sedangkan harta wasiat tidak mencukupi, maka ahli waris dapat menentukan kegiatan mana yang didahulukan pelaksanaannya.

---

Referensi: Pasal 202 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.