Pasal 201 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab V: Wasiat.
Pasal 201 KHI
Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.
---
Referensi: Pasal 201 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.