Pasal 200 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara, Paragraf 1 tentang Pertahanan Negara.
Pasal 200 KUHP Baru
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang:
a. dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia, melakukan perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan yang khusus dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk menjaga kenetralan negara; atau
b. dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
Penjelasan Pasal 200 KUHP Baru
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara” misalnya, ikut dalam Perang, membantu dengan mengirimkan personel, pendanaan, Barang, atau senjata.
Huruf b
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 200 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.