Pasal 200 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 200 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab V: Wasiat.

Pasal 200 KHI

Harta wasiat yang berupa barang tak bergerak, bila karena suatu sebab yang sah mengalami penyusutan atau kerusakan yang terjadi sebelum pewasiat meninggal dunia, maka penerima wasiat hanya akan menerima harta yang tersisa.

---

Referensi: Pasal 200 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.