Pasal 1992 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku IV Pembuktian dan Kedaluwarsa - Bab III Pembuktian dengan Saksi-saksi - Bagian 5 Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu.
Lewat waktu itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya.
---
Pasal 1992 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Courtesy of Cekhukum.com.