Pasal 197 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 197 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab V: Wasiat.

Pasal 197 KHI

  1. Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:
    a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat;
    b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
    c. dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
    d. dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan pewasiat.
  2. Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu : 113 a. tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat; b. mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya; c. mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
  3. Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.

---

Referensi: Pasal 197 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.