Pasal 196 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab V: Wasiat.
Pasal 196 KHI
Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.
---
Referensi: Pasal 196 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.