Pasal 196 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 196 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab V: Wasiat.

Pasal 196 KHI

Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.

---

Referensi: Pasal 196 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.