Pasal 194 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 194 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab V: Wasiat.

Pasal 194 KHI

  1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
  2. Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
  3. Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

---

Referensi: Pasal 194 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.