Pasal 194 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab V: Wasiat.
Pasal 194 KHI
- Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
- Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
- Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.
---
Referensi: Pasal 194 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.