Pasal 193 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 193 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab IV: Aul dan Rad.

Pasal 193 KHI

Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka.

---

Referensi: Pasal 193 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.