Pasal 185 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 185 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab III: Besarnya Bahagian.

Pasal 185 KHI

  1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
  2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

---

Referensi: Pasal 185 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.