Pasal 184 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB V Pengertian Istilah.
Pasal 184 KUHP Baru
Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari.
Penjelasan Pasal 184 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 184 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.