Pasal 182 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 182 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab III: Besarnya Bahagian.

Pasal 182 KHI

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.

Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

---

Referensi: Pasal 182 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.