Pasal 181 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab III: Besarnya Bahagian.
Pasal 181 KHI
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
---
Referensi: Pasal 181 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.