Pasal 175 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura - Titel IV: Cara Mengadili perkara perdata Yang Dalam Tingkat Pertama Menjadi Wewenang pengadilan Negeri - Bagian 1: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Bila tidak dimohon pembebamn diri untuk memberikan kesaksian atau jika ada permohonan tetapi dinyatakan tidak beralasan, maka saksi disumpah menurut agama yang dianutnya. (KUHper.d- 1911; Rv. 177 dst.; IR. 147.)
---
Pasal 175 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.
