Pasal 173 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 173 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab II: Ahli Waris.

Pasal 173 KHI

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena :

a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

---

Pasal 173 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.