Pasal 16 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IV: Rukun dan Syarat Perkawinan; Bagian Kedua - Calon Mempelai.
- Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
- Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.
---
Pasal 16 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.