Pasal 16 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 16 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IV: Rukun dan Syarat Perkawinan; Bagian Kedua - Calon Mempelai.

  1. Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
  2. Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.

---

Pasal 16 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.