Pasal 153 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 153 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan

Pasal 153 KUHAP

Ayat (1)
Pada hari yang ditentukan menurut Pasal 152 pengadilan bersidang;

Ayat (2)

  1. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi;
  2. Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.

Ayat  (3)
Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak;

Ayat  (4)
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum;

Ayat  (5)
Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.

Penjelasan Pasal 153 KUHAP

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Jaminan yang diatur dalam ayat (3) di atas diperkuat berlakunya, terbukti dengan timbulnya akibat hukum jika asas peradilan terbuka tidak dipenuhi.

Ayat (5)

Untuk menjaga supaya jiwa anak yang masih di bawah umur tidak terpengaruh oleh perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa, lebih. lebih dalam perkara kejahatan berat, maka hakim dapat menentukan bahwa anak di bawah umur tujuh belas tahun, kecuali yang telah atau pernah kawin, tidak dibolehkan mengikuti sidang.

---

Pasal 153 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.