Pasal 149 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 149 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab VII - Merusakkan, Membinasakan Atau Menghilangkan Barang-barang Keperluan Angkatan Perang.

Pasal 149 KUHPM

Militer, yang termasuk pada suatu Angkatan Perang yang disiap siagakan untuk perang tanpa mendapat izin tertulis dari atau atas nama perwira yang berhak : menjual, menukar, menghadiahkan, menggadaikan, meminjam-pakai atau menyimpan, ataupun menghilangkan sesuatu barang yang diberikan oleh negara kepadanya atau kepada seseorang militer lainnya, sedang diketahuinya bahwa barang tersebut termasuk pakaian atau perlengkapan militer, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

---

Referensi: Pasal 149 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.