Pasal 148 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 148 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan

Pasal 148 KUHAP

(1) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ia menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasannya;

(2) Surat pelimpahan perkara tersebut diserahkan kembali kepada penuntut umum selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikannya kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan;

(3) Turunan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada terdakwa atau penasihat hukum dan penyidik.

Penjelasan Pasal 148 KUHAP

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Dalam hal kejaksaan negeri yang menerima surat pelimpahan perkara yang dimaksud dari kejaksaan negeri semula, ia membuat surat pelimpahan baru untuk disampaikan ke pengadilan negeri yang tercantum dalam surat ketetapan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

---

Pasal 148 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.