Pasal 147 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab VII - Merusakkan, Membinasakan Atau Menghilangkan Barang-barang Keperluan Angkatan Perang.
Pasal 147 KUHPM
Barang siapa, yang dengan melawan hukum dengan sengaja membunuh, membinasakan, membuat tidak terpakai untuk dinas atau menghilangkan binatang keperluan Angkatan Perang diancam .
- ke-1 dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun, apabila tindakan itu dilakukannya sementara ia termasuk pada suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang;
- ke-2 dengan pidana penjara maksimum lima tahun dalam hal lain-Iainnya.
---
Referensi: Pasal 147 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.