Pasal 147 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 147 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab VII - Merusakkan, Membinasakan Atau Menghilangkan Barang-barang Keperluan Angkatan Perang.

Pasal 147 KUHPM

Barang siapa, yang dengan melawan hukum dengan sengaja membunuh, membinasakan, membuat tidak terpakai untuk dinas atau menghilangkan binatang keperluan Angkatan Perang diancam .

  • ke-1 dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun, apabila tindakan itu dilakukannya sementara ia termasuk pada suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang;
  • ke-2 dengan pidana penjara maksimum lima tahun dalam hal lain-Iainnya.

---

Referensi: Pasal 147 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.