Pasal 146 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 146 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab VI - Pencurian dan Penadahan.

Pasal 146 KUHPM

Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada pasal-pasal140 sampai dengan 143 dan 145 ditambah dengan sepertiganya, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak menjalankan seluruhnya atau sebahagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang dirumuskan pada pasal- pasal tersebut ataupun salah satu dari pasal-pasal yang disebutkan dalam pasal 486 Kitab undang-undang Hukum Pidana, atau sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana tersebut belum kadaluwarsa.

---

Referensi: Pasal 146 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.