Pasal 144 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XV Penuntutan
Pasal 144 KUHAP
(1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya;
(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai;
(3) Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.
Penjelasan Pasal 144 KUHAP
Cukup jelas.
---
Pasal 144 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
