Pasal 143 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 143 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab VI - Pencurian dan Penadahan.

Pasal 143 KUHPM

  1. Diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun, barang siapa yang melakukan pencurian dari atau terhadap orang mati, sakit atau yang luka dalam perang, yang termasuk pada Angkatan Perang dari salah satu pihak yang berperang.
  2. Ketentuan pada ayat kedua pasal 138 berlaku untuk penyetrapan pasal ini

---

Referensi: Pasal 143 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.