Pasal 140 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 140 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XV Penuntutan

Pasal 140 KUHAP

Ayat (1)
Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan;

Ayat (2)

  1. Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak
    terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana
    atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat
    ketetapan;
  2. Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan;
  3. Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim;
  4. Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.

Penjelasan Pasal 140 KUHAP

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Alasan baru tersebut diperoleh penuntut umum dari penyidik yang berasal dari keterangan tersangka, saksi, benda atau, petunjuk yang baru kemudian diketahui atau didapat.

---

Pasal 140 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.