Pasal 14 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 14 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum.

Pasal 14 KUHAP

Penuntut umum mempunyai wewenang:

  1. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
  2. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
  3. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
  4. membuat surat dakwaan;
  5. melimpahkan perkara ke pengadilan;
  6. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
  7. melakukan penuntutan;
  8. menutup perkara demi kepentingan hukum;
  9. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
  10. melaksanakan penetapan hakim.

Penjelasan Pasal 14 KUHAP

Huruf a s/d h.
Cukup jelas.

Huruf i
Yang dimaksud dengan "tindakan lain" ialah antara lain meneliti identitas; tersangka, barang bukti dengan
memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum dan
pengadilan.

Huruf j
Cukup jelas.

---

Pasal 14 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.