Pasal 1395 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab IV Hapusnya Perikatan - Bagian 1 Pembayaran.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur.
---
Pasal 1395 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.