Pasal 134 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana, Bagian Kesatu Gugurnya Kewenangan Penuntutan.
Pasal 134 KUHP Baru
Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal 134 KUHP Baru
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dengan mengedepankan asas ne bis in idem.
Sumber: Pasal 134 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.