Pasal 1313 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab II Perikatan Yang Lahir Dari Kontrak Atau Persetujuan - Bagian 1 Ketentuan-ketentuan Umum.
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
---
Pasal 1313 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.