Pasal 1301 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab I Perikatan Pada Umumnya - Bagian 9 Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak Dapat Dibagi-bagi.
Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi, bertanggung jawab untuk seluruhnya, meskipun perikatan tidak dibuat secara tanggung-menanggung.
---
Pasal 1301 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.